KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wit, Kejaksaan Tinggi Maluku mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengurai Kompleksitas Pemblokiran dalam Penegakan Hukum Sinergi Kejaksaan, Perbankan, dan Otoritas Pertanahan”. Penyelenggaraan FGD dilaksanakan secara during melalui zoom meeting dengan Moderator Sekertaris Komisi Kejaksaan RI Dahlea, SH., MH dan Keynote Speech Komisioner Komisi Kejaksaaan RI Dr. Heffinur, SH., MH
kegiatan tersebut diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, SH., MH dan didampingi oleh Kasi Penindakan pd Aspidmil Arif M. Kanahau, SH,MH dan Kasi Uheksi Hasnul Fadli, SH, MH pada ruang kerja sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku di wakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Ahmad Latupono, SH., MH. pada Ruang Vicom Pidum Kejati Maluku.
Adapun Narasumber yang hadir berasal dari
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr. Asep N. Mulyana,SH., MH.
- Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman, SH., MH,
- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung RI Dr. Amin Yanto SH., MM., MH.
- Analis Eksekutif Senior OJK Brigjen Pol. Fajaruddin, S.Sos,. S.I.K., M.Si.
- Kepala Biro Hukum Sekjen Kementrian ATR/ BPN Nugraha, SH., MH.
- Kepala Biro Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian, SH., MH.

