TUGAS ASISTEN BIDANG PEMBINAAN :

Melaksanakan pembinaan atas  manajemen,  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi  dan  tatalaksana, pengelolaan atas   milik   negara   yang   menjadi   tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

FUNGSI ASISTEN BIDANG PEMBINAAN :

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  • Koordinasi,   integrasi   dan  sinkronisasi   serta   pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi ;
  • Penyiapan      rencana      dan      koordinasi      perumusan kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya ;
  • Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan,     kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
  • Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.