EXIT MEETING BPK RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.

Pada Hari ini Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wit, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah dilaksanakan Exit Meeting dengan tujuan tertentu atas pengelolaan uang pengganti pada satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Koordinator Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, S.H., M.H, Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Maluku Maluku Hasnul Fadli, S.H., M.H, Kasi IV Bidang Intelijen Kejati Maluku Ruslan Marasabessy S.H.,M.H, Kasi Pidsus Kejari Ambon Amri Bayakta, S.H dan Kasi PB3R Kejari Ambon Alfred Talompo, S.H.,M.H.

Adapun Tim BPK RI yang hadir, Tri Indah Susilowati (Pengendali Teknis/Supervisor), Ignatius Hernindio Dwiananto (Ketua Subtim), Nasruchan (Anggota Tim), Rama Nugraha (Anggota Tim), Gusti Ayu Made Rishdaryanti (Anggota Tim), Intan Soraya (Anggota Tim).

Aspek – aspek yang menjadi tujuan pelaksanaan exit meeting antara lain :

  1. Aspek Penatausahaan yang meliputi penanganan perkara yang sudah sudah berstatus inkracht dan pelaksanaan uang pengganti yang sudah tercatat pada E-Piutang per-Semester I tahun 2024.
  2. Aspek penyelesaian yang berkaitan dengan upaya asset tracing dan sita eksekusi yang belum optimal serta barang rampasan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
  3. Aspek Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Inflasi dengan Jajaran Kejaksaan didalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kemenkumham/Lapas/Rutan.
  4. Hasil Pengecekan Fisik Barang Rampasan untuk Uang Pengganti pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *