MALUKU – Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Asisten Intelijen Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H.,M.H, hadir dalam Acara Pengukuhan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M sebagai Upulatu Siwalima dan Launching Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, pada hari Rabu (14/05/2025).
Kantor Gubernur Maluku yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ketua TP. PKK Provinsi Maluku Ny. Maya Baby Lewerissa, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, Wakil Ketua TP. PKK Provinsi Maluku Ny. Hj. Rohani Vanath, Kabinda Maluku Marsma TNI R. Harys Soeryo Mahhendro, M.M, Sekda Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku, Perwakilan jajaran Forkopimda Provinsi Maluku serta Majelis Perkumpulan Raja se-Maluku atau Latupati Provinsi Maluku.
Pengukuhan yang di gelar saat ini merupakan penganugerahan Gelar Adat kepada Gubernur Maluku sebagai Upulatu Maluku dan Wakil Gubernur Maluku sebagai Pati Maluku, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Latupati Maluku Nomor : 01/SK/MLPM/05/2025, yang mana hal ini merupakan warisan turun temurun dari Para Leluhur di Maluku yang memiliki nilai – nilai Adat Istiadat dan Budaya serta representasi dari kepemimpinan yang mengayomi, melindungi, dan mempersatukan seluruh masyarakat Maluku.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga melaunching Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025 dalam bentuk Tax Amnesty atau pengampunan pajak terkait tunggakan pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama kendaraan bermotor yang akan dimulai sejak tanggal 25 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah untuk merangsang para Pemilik Kendaraan Bermotor untuk melakukan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan.
Demikian.


