KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Rancangan Undang – Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melalui Komisi III DPR RI menuai kontroversi yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menindaklanjuti surat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 14 Maret 2025 perihal permintaan masukan terhadap Penyusunan RUU KUHAP, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menggelar rapat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka pemberian masukan, pendapat dan tanggapan yang komprehensif untuk penyempurnaan pandangan terhadap rancangan undang – undang, pada hari ini Senin, 17 Maret 2025.
Adapun yang hadir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H dan Koordinator I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H.
Selain itu, hadir pula Para Kepala Seksi dari Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta para Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Maluku, yang tak luput dalam memberikan masukan dan pertanyaan seputar Rancangan Undang – Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Demikian.


