JAKSA AGUNG MELAUNCHING PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Launching Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H dan Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, mengikuti kegiatan Launching secara Virtual melalui Zoom Meeting pada hari ini Kamis 03 September 2024, pukul 13.00 Wit di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh pejabat struktural dan staf pelaksana pelayanan publik dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga salam pelaksanaan kegiatan ini juga dihadirkan Jajaran Staf intelijen, Security dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun tujuan diterbitkannya pedoman standar Pelayanan Publik dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yakni :

  1. Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas;
  2. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara;
  4. Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran; dan;
  5. Menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan Launching ini diikuti secara Virtual juga oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri didalam Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *