
Hari selasa, 10 September 2024 Bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Asisten TIndak Pidana Umum, Yunardi, S.H., M.H. serta para kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pelaksanaan In house training dengan tema : “Titik Singgung Hukum Pidana dan Hukum Perdata Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum”. Kegiatan dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, : Prof.Dr.Asep N Mulyana serta Nara Sumber Dr. R. Narendra Jatna, SH, LL.M. (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara). Kegiatan dilaksanakan di aula Jampidum Kejagung RI.

Dalam penanganan perkara pidana umum jaksa penuntut umum seringkali dihadapkan pada perkara pidana yang mempunyai korelasi dengan tindak masalah lain seperti perdata, dan administrasi bahkan juga menyangkut TUN dan Tipikor sehingga diperlukan adanya profiling dan kerjasama antara Bidang Pidum, datun dan intelijen untuk melakukan pendataan.
Selain itu dalam memberikan petunjuk terhadap penanganan perkara yang bersamaan dengan perdata harus diketahui benar batasan batasan dan mempunyai pengetahuan dalam pengetahuan atau penguasaan ilmu sehingga tidak menjadi dzolim.

