Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP., S.H.,M.H didampingi Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H., M.H. dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Selvia G. Hattu, S.H.,M.H, melakukan Ekspose Perkara Restorative Justice dengan Dir Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta.
Ekspose Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker.
Adapun Dir Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice dari Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) atas nama FAUSTINUS ZOMER AGONSIO RAHAMETWAN Alias AGON.


