KAJATI MALUKU MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU BIDANG DATUN DENGAN PT. MALUKU ENERGI ABADI (PERSERODA).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Doensnto Prasetyo, SH.,MH, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian kerjasama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Maluku Energi Abadi (perseroda), pada Senin (4/12/23) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kajati Maluku yang didampingi para Asisten, para Koordinator serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Maluku, Direktur PT. Maluku Energi Abadi IR. Musalam Latuconsina beserta dengan jajarannya.
Kajati Maluku dalam inti sambutannya menyampaikan, pentingnya perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk upaya preventif dan upaya pencegahan terhadap potensi hukum dan permasalahan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Datun dalam kewenangannya melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam hal sengketa dan perselisihan pada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Maluku juga mengharapkan agar koordinasi dengan Bidang Datun Kejati Maluku dapat dilakukan secara intens, untuk meminimalisir kemungkinan adanya potensi permasalahan hukum terhadap aset negara BUMD/BUMN pada PT. Maluku Energi Abadi.
Dirut PT. Maluku Energi Abadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah berkenan menerima permohonan kerjasama dari pihak PT. Maluku Energi Abadi, dengan harapan Pihak PT. Maluku Energi Abadi dapat memperoleh pendampingan hukum guna mengantisipasi kemungkinan adanya permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


