Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dr. Zubair, M.Si. beserta anggota Komisioner Bawaslu Maluku.
Kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku disambut hangat oleh Kajati Maluku yang didampingi oleh Wakajati Maluku I Gede Ngurah Sriada S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H. dan Koordinator Taufik, S.H., M.H.
Kunjungan silaturahmi ini bertujuan untuk penguatan Sinergitas Bawaslu Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyambut Pemilu Serentak 2024 terutama di Provinsi Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Umum tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Provinsi Maluku yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Maluku serta Kepolisian Daerah Maluku guna mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sentra Gakkumdu ini sendiri merupakan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana Jaksa selaku penuntut umum dapat menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.
Dengan adanya Kunjungan silaturahmi ini, baik pihak Bawaslu Provinsi Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku dapat saling mendukung suksesnya pelaksanaan pesta Pemilu Serentak 2024 dengan Aman dan Damai.


