Kajati Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H bersama Wakajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo,S.H.,M.H dengan Asintel Kajati Muji Martopo, S.H.,M.Hum, Asbin Kejati Maluku Cumondo Trisno, S.H, Kajari Ambon Dian Fris Nalle, S.H.,M.H serta Kasi Bidang Pidum melakukan ekspose pengajuan Restorative Justice a.n tersangka AR dan ASR yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, pada Kamis (02/02/2023) bertempat di Ruang Kajati Maluku secara daring melalui Zoom.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kajari tual Sigit Waseso, S.H.,M.H, Kasi Pidum, Kasubsi perdata dan TUN dan para Jaksa fungsional tindak Pidana Umum pada dari Kejari Tual.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.


