KASI PENKUM DAN HUMAS KEJATI MALUKU, MENERIMA AKSI UNJUK RASA MASYARAKAT NEGERI ROHOMONI KECAMATAN PULAU HARUKU KABUPATEN MALUKU TENGAH.

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Senin 04 November 2024, pukul 08.35 Wit, bertempat didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H didampingi Kasi V Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok Masyarakat pendukung Saudara M. Daud Sangadji (Raja Negeri Rohomoni / Terdakwa dalam perkara Penambangan Illegal Galian C) yang saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Tuntutan yang akan digelar pada hari Selasa tanggal 05 November 2024.

Pernyataan Sikap Aksi Massa dalam tuntutannya, menginginkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku membebaskan Terdakwa M. Daud Sangadji (Raja Negeri Rohomoni) dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum, mengembalikan Kehormatan, Nama Baik dan Martabat Terdakwa serta mengembalikan Barang Bukti kepada Terdakwa.

Atas Tuntutan Aksi dalam pernyataan sikap tersebut, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H menanggapi akan segera diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara Penambangan Illegal Galian C, yang saat ini sedang ditangani oleh Penuntut Umum, namun untuk diketahui Kejaksaan dalam menentukan sikap khususnya dalam setiap penanganan perkara, tidak dapat diintervensi dari pihak manapun dan Murni Penegakan Hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *