
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., bersama dengan Aspidum Rahmat Purwanto, S.H., M.H dan Aspidsus Triyono, S.H., M.H. mengikuti kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) pada Selasa (21/06/2022) bertempat di Ruang Rapat Kajati secara virtual melalui zoom meeting.
Program SPPT-TI merupakan program prioritas Nasional Tahun 2020-2024 dan aksi pencegahan korupsi Tahun 2020-2022. Dalam rangka meningkatkan implementasi dan pengembangan SPPT-TI, turut mengikuti jalannya kegiatan seluruh satuan lembaga penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Ditjenpas Kemenkumham, Polri dan BNN. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

